TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI


TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI




  Nama             : Nur Huda Fauzan
  Kelas               : 3DF01
  NPM               : 58214166
  Mata Kuliah   : Ekonomi Koperasi

Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian seperti berikut.




Berdasarkan pasal 6 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Secara rinci, tahapan pendirian sebagai berikut.

1.  Dua orang atau Iebih yang mewakili kelompok masyarakat (pelopor), menghubungi Kantor Koperasi Kabupaten atau Kotamadya untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.

2.     Pelopor mengajukan proposal (gambaran umum) tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) koperasi yang akan didirikan.

3.  Pejabat Kantor Koperasi membeñkan penyuluhan, berisi tentang pengertlan koperasi. tujuan dan manfaat berkoperasi. hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.

4.  Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pelopor yang didampingi olel pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut.
v  Kesepakatan pembentukan koperasi
v  Pembahasan dan pensahan AD / ART koperasi
v  Penetapan pendiri koperasi
v  Pemilihan pengurus dan dan pengawas koperasi
v  Pengucapan sumpah / janji pengurus dan pengawas koperasi
v  Sambutan-sarnbutan bila dianggap perlu
v  Penutup

5.    Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya. antara lain:
v  Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok. dan simpanan lainnya.
v  Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi, dan
v Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikernbangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain.

6.    Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rpl000, disertai lampiran sebagai berikut.
v  Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rpl000
v  Berita acara rapat pembentukan koperasi
v  Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
v Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan
v  Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
v  Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi

7.     Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 hulan, pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.

8.     Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya Iebih dan dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di tingkat I (Propinsi) untuk diverivikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.

9. Selanjuthya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
v Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
v Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
v  Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
v  Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
v  Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini.
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenal jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sanksi

Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-Iangkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
v    Orang-orang yang mendirikan dan ingin menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
v      Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
v  Modal sendiri harus sudah tersedia karena untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar
v Kepengurusan dan mamajemen harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
b.      Persiapan Pembentukan Koperasi
Periapan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
v Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
v  Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
v  Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
c.       Rapat Pembentukan
Selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
v  Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir

v  Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai.

v  Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
·         Tujuan pendirian koperasi
·         Usaha yang hendak dijalankan
·         Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
·         Penyusunan anggaran dasar
·         Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan
·         Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi

v  Penyusunan AD / ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. Beberapa hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar (AD), yaitu :
·         Nama pekerjaan, disertai dengan tempat tinggal para pendiri
·         Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
·         Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
·         Maksud dan tujuan koperasi
·         Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
·         Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
·    Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
·         Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
·  Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
·         Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.

v  Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan keperasi lonsep AD / ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
d.      Penggajian Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
v  Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
v  Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
·        Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
·        Berita acara rapat pembentukan
·      Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
v  Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditandatangani
v  Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri / koperasi yang bersangkutan,
v  Apabila surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
e.       Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
v  Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi.
v  Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
v J ika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
v  Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
v  Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap UU No. 25 tahun 1992
f.       Pengesahan Akte Pendirian

  • Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya
  • Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
  • Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma-cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
  • Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
  • Surat – surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.

Daftar Pustaka

Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar