TATA CARA
PENDIRIAN KOPERASI
Nama : Nur Huda Fauzan
Kelas : 3DF01
NPM : 58214166
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan
pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian seperti berikut.
Berdasarkan
pasal 6 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa koperasi
primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Secara
rinci, tahapan pendirian sebagai berikut.
1. Dua orang atau Iebih yang mewakili kelompok masyarakat
(pelopor), menghubungi Kantor Koperasi Kabupaten atau Kotamadya untuk mendapatkan
penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
2. Pelopor mengajukan proposal (gambaran umum) tentang
potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan
koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam
rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART)
koperasi yang akan didirikan.
3. Pejabat Kantor Koperasi membeñkan penyuluhan, berisi
tentang pengertlan koperasi. tujuan dan manfaat berkoperasi. hak dan kewajiban
anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
4. Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan
dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi
ini dipimpin oleh pelopor yang didampingi olel pejabat Kantor Koperasi, dengan
materi rapat sebagai berikut.
v Kesepakatan pembentukan koperasi
v Pembahasan dan pensahan AD / ART koperasi
v Penetapan pendiri koperasi
v Pemilihan pengurus dan dan pengawas koperasi
v Pengucapan sumpah / janji pengurus dan pengawas
koperasi
v Sambutan-sarnbutan bila dianggap perlu
v Penutup
5. Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat
menjalankan aktivitas usahanya. antara lain:
v Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok. dan simpanan
lainnya.
v Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi,
usaha, dan keuangan koperasi, dan
v Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau
pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati
untuk dikernbangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain.
6. Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi
sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap
3 dan aslinya bermaterai Rpl000, disertai lampiran sebagai berikut.
v Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan
aslinya bermaterai Rpl000
v Berita acara rapat pembentukan koperasi
v Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
v Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa
anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan
v Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
v Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas
koperasi
7. Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi
dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi
tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi
tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat
segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 hulan,
pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada
pengurus.
8. Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah
operasinya Iebih dan dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkannya
kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di tingkat I (Propinsi) untuk
diverivikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
9. Selanjuthya, apabila seluruh data yang disampaikan
telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta
Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II,
untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut
UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian
syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
v Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk
koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
v Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20
orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum
koperasi, minimal 3 koperasi.
v Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di
wilayah negara Republik Indonesia.
v Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar.
v Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat beberapa
hal berikut ini.
·
Daftar nama
pendiri
·
Nama dan tempat
kedudukan
·
Maksud dan tujuan
serta bidang usaha yang akan dilakukan
·
Ketentuan
mengenai keanggotaan
·
Ketentuan
mengenai rapat anggota
·
Ketentuan
mengenai pengelolaan
·
Ketentuan
mengenai permodalan
·
Ketentuan
mengenal jangka waktu berdirinya
·
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
·
Ketentuan
mengenai sanksi
Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-Iangkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai
dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah
sebagai berikut.
a. Dasar
Pembentukan
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
v Orang-orang yang mendirikan dan
ingin menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan
ekonomi yang sama
v Usaha yang dilakukan koperasi harus
layak secara ekonomi
v Modal sendiri harus sudah tersedia
karena untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar
v Kepengurusan dan mamajemen harus
disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
b. Persiapan
Pembentukan Koperasi
Periapan yang dilakukan adalah
sebagai berikut:
v Orang-orang yang bermaksud
mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan
yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian
dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
v Disamping hal itu, sebaiknya
dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat
yang akan mendirikan koperasi tersebut.
v Setelah dirasa cukup pengertian dan
landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya
ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
c. Rapat
Pembentukan
Selanjutnya perlu dilakukan rapat
pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
v Rapat pembentukan dihadiri oleh
peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh
salah seorang antara mereka yang hadir
v Karena pentingnya rapat pembentukan
ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu
kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan
dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai.
v Rapat membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
·
Tujuan pendirian
koperasi
·
Usaha yang
hendak dijalankan
·
Penerimaan dan
persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
·
Penyusunan anggaran
dasar
·
Menetapkan modal
awal yang terdiri dari simpangan-simpangan
·
Pemilihan pengurus
dan Badan Pemeriksa Koperasi
v Penyusunan AD / ART koperasi
seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan
yang ada. Beberapa hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar (AD), yaitu :
·
Nama pekerjaan,
disertai dengan tempat tinggal para pendiri
·
Nama lengkap
dan nama singkatan koperasi
·
Tempat kedudukan
koperasi dan daerah kerjanya
·
Maksud dan
tujuan koperasi
·
Jenis dan
kegiatan usaha yang akan dilakukan
·
Syarat-syarat
keanggotaan dan kepengurusan
· Ketentuan-ketentuan
mengenai hak, kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
·
Ketentuan-ketentuan
mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
· Ketentuan-ketentuan
mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/koperasi dan
sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
·
Lain-lainnya
sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
v Rapat harus menyepakati keputusan
mengenai pembentukan keperasi lonsep AD / ART , modal awal, rencana kerja,
serta pemilihan pengurus.
d. Penggajian Permohonan
untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan
hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
v Para pendiri mengajukan mengajukan
permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan
pengusaha kecil dan menengah
v Permintaan pengesahan tersebut
diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
· Dua rangkap
akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
· Berita acara
rapat pembentukan
· Surat bukti
penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti
penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi
dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran
simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
v Disamping itu pengurus harus telah
menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti
sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah
ditandatangani
v Selain menerima surat permohonan
tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan
yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri / koperasi yang
bersangkutan,
v Apabila surat permohonan yang
diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau
meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah
ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda
penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan
kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang
diperlukan atau pengisian yang sempurna.
e. Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
v Setelah Surat tanda Penerimaan
diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus
meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan
permohonan tadi.
v Atas dasar penelitian tersebut, maka
Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan
koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
v J ika ternyata memenuhi standar, maka
pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan
(ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang
berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
v Kepala Kantor Depertemen Koperasi
dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut,
terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
v Materi tersebut tidak boleh bertentangan
terhadap UU No. 25 tahun 1992
f. Pengesahan
Akte Pendirian
- Dalam
waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus
memberikan jawaban pengesahannya
- Apabila
pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi
merasa keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat
– lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus
memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat
banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
- Buku
Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat
dilihat secara cuma-cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau
petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang
bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh
Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
- Badan
hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala
tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai
diatur dalam perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha –
usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
- Surat –
surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum
Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.
Daftar Pustaka
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar