PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI




Nama                   : Nur Huda Fauzan
Kelas                    : 3DF01
NPM                    : 58214166
Mata Kuliah         : Ekonomi Koperasi



PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian kopersi menurut para ahli yakni:
Ø  Dr.Fay (1908) menyatakan bahwa kopersi adalah suatu perseriktan dengn tujuan berusaha bersama yang terdiri atas merek yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkn diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapatkan imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

Ø  R.M. Margono Djojohadikoesoemoe dalam bukunya yang berjudul “sepuluh tahun koperasi: penerangan tentang koperasi oleh pemerintah 1930-1940” menyatakan bahwa: “ koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya”

Ø  Prof. R.S. Soeriaatmadja memberikan definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kenutuhanbersam yang bersifat kebendaan atas tenggungan bersama.

Ø  Prof. Marvin A. Schaars seorang guru besar dari Universitas of Wisconsin, Madison USA mengatakan: “koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau atas dasar biaya”

Ø  Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul : “The Cooperative Movement and some of its Problems” mengatakan : “cooperation is an economic syste with social contrast” (koperasi adalah suatu system, ekonomi yang mengandung unsur sosial)

Ø  Definisi ILO
Definisi koperasi yang Iebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labourr Organization) sebagai berikut.
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together ti achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons).
·         Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
·      Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
·  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
·       Anggota koperasi mcnerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

Ø  Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Ø  Definisi Dooren
P.J.V. Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dan badan-badan hukum (corporate).

Ø  Definisi Hatta
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikernukakan Moh. Hatta. “Bapak Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi Iebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi herdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”

Ø  Devisi UU No. 25/1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Berdasarkan batasan koperasi ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.

·         Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
Sebagai Badan Usaha, maka koperasi harus memperoleh laba.

·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal.

·         Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, ada 7 prinsip Koperasi Indonesia dan ini akan diuraikan pada tulisan berikutnya. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.

·         Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia merupakan bagian dan sistem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.

·         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan
organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Inti dan azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

Definisi Koperasi menurut saya adalah badan usaha yang berbadan hukum dan berasas kekeluargaan serta terdiri dari beberapa anggota di dalamnya untuk melakukan kegiatan ekonomi.
TUJUAN KOPERASI DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Tujuan Koperasi
Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlndaskn Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip kopersi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di indonesi dalah sebagai berikut:
    ·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    ·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    ·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    ·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
    ·         Kemandirian
    ·         Pendidikan perkoperasian
    ·         Kerja sama antar koperasi 


Daftar Pustaka

Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Muhammad Firdaus, S.P., M.M. dan Agus Edhi Susanto, S.E., 2002, Perkoperasian, Sejarah, Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta





Tidak ada komentar:

Posting Komentar