PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian
kopersi menurut para ahli yakni:
Ø Dr.Fay
(1908) menyatakan bahwa kopersi adalah suatu perseriktan dengn tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas merek yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkn diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapatkan imbalan
sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Ø R.M.
Margono Djojohadikoesoemoe dalam bukunya yang berjudul “sepuluh tahun koperasi: penerangan tentang koperasi oleh pemerintah
1930-1940” menyatakan bahwa: “
koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri
hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya”
Ø Prof.
R.S. Soeriaatmadja memberikan definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan dari
orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang
haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi
kenutuhanbersam yang bersifat kebendaan atas tenggungan bersama.
Ø Prof.
Marvin A. Schaars seorang guru besar dari Universitas of Wisconsin, Madison USA
mengatakan: “koperasi adalah suatu badan
usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah
juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir
laba atau atas dasar biaya”
Ø Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul : “The
Cooperative Movement and some of its Problems” mengatakan : “cooperation is an economic syste with
social contrast” (koperasi adalah suatu system, ekonomi yang mengandung
unsur sosial)
Ø Definisi
ILO
Definisi
koperasi yang Iebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International
Labourr Organization) sebagai berikut.
“Cooperative defined as
an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together ti achieve a common economic end through the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut.
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang (association of persons).
·
Penggabungan
orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily
joined together).
·
Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
· Koperasi yang dibentuk
adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis (formation of a
democratically controlled business organization).
· Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making
equitable contribution to the capital required).
· Anggota koperasi
mcnerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Ø Definisi
Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Ø Definisi
Dooren
P.J.V.
Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima
secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih
tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.
There is no single
definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that a cooperative union is an association of member, either personal
or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective.
Di
sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dan
badan-badan hukum (corporate).
Ø Definisi
Hatta
Definisi
tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikernukakan Moh. Hatta.
“Bapak Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi Iebih sederhana tetapi
jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia
mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi herdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan
semua buat seorang’.”
Ø Devisi
UU No. 25/1992
Definisi
Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai
berikut.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan
batasan koperasi ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
·
Koperasi adalah Badan
Usaha (Business Enterprise)
Sebagai Badan Usaha, maka koperasi
harus memperoleh laba.
·
Koperasi adalah kumpulan
orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, Koperasi
Indonesia bukan kumpulan modal.
·
Koperasi Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, ada
7 prinsip Koperasi Indonesia dan ini akan diuraikan pada tulisan berikutnya.
Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
·
Koperasi Indonesia
adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, Koperasi
Indonesia merupakan bagian dan sistem perekonomian nasional. Dengan demikian,
kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota,
tetapi juga kepada masyarakat umum.
·
Koperasi Indonesia
“berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan
dengan usaha dan
organisasi dilandasi dengan jiwa
kekeluargaan. Inti dan azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa
keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan
berkoperasi.
Definisi Koperasi menurut saya adalah badan usaha yang berbadan hukum dan berasas kekeluargaan serta terdiri dari beberapa anggota di dalamnya untuk melakukan kegiatan ekonomi.
TUJUAN KOPERASI DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Tujuan Koperasi
Dalam
UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlndaskn Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
kopersi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di indonesi
dalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar
koperasi
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Muhammad Firdaus, S.P., M.M. dan Agus Edhi Susanto, S.E., 2002, Perkoperasian, Sejarah, Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar