SEJARAH KOPERASI
Nama : Nur Huda
Fauzan
Kelas : 3DF01
NPM : 58214166
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir
pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan
gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah
koperasi di lnggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Revolusi industri di Perancis juga mendorong
berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis
berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong
munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan
Louis Blanc.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga
berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888),
dan Herman Schuize (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan
berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah
pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai
negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative
Alliance (ICA—Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi
Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA,
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Menurut
Sukuco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan
pada tanggal 16 Desember 1895.
Perlu diingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan
koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de
Cooperative Vereninging”, Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad
No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi
Negeri Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 No. 277. Jadi, karena
perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895
badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut,
diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang
disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan
diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sejak saat itu, Iangkah-langkah mempolitikkan koperasi
mulai tampak.
Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 14 tahun 1965, di mana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun
itu juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, yang merupakan pengambilalihan koperasi
oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru. Perlu diketahui
bahwa, pada tahun yang sama pula terjadi pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September
yang digerakkan Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar
terhadap perkembangan koperasi.
Kemudian, pada tahun 1967, PEmerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai
berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi
wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Keharusan
menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi,
dari sebesar 64.000 unit (45.000 unit di antaranya telah berbadan hukum) tinggal
menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992,
UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU. No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Di samping UU. No. 25 tersebut, Pemerintah juga
mengeluarkan Peraturan Pemenntah (PP) No 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas
kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang
bergerak di sector moneter dan sektor riil.
Daftar
Pustaka
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga,
Jakarta
Muhammad Firdaus,
S.P., M.M. dan Agus Edhi Susanto, S.E., 2002, Perkoperasian, Sejarah, Teori dan
Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar