ANGGARAN DASAR KOPERASI
Nama
: Nur Huda Fauzan
Kelas
: 3DF01
NPM
: 58214166
Mata
Kuliah : Ekonomi Koperasi
Ø ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH
TANGGA KOPERASI
Pendirian koperasi didasari oleh
keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan
kepentingan ekonominya didalam wadah koperasi. Maka dari itu wujud dari kesepakatan
dirumuskan dalam bentuk anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Jadi,
AD / ART merupakan bentuk dari kesepakatan untuk mengikat dan menjadi pedoman
bagi para pihak yang terkait dalam koperasi meliputi segala hal yang
berhubungan dengan operasional koperasi.
v Pedoman
penyusunan
Pasal 7 ayat (1) undang undang nomor
25 tahun 1992 menyatakan, “pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar”
sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah nomor 4 tentang persyaratan dan tata
cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi menyatakan
“menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila
ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar koperasi: (a) tidak
bertentangan dengan undang-undang nomor 25 tahun1992 tentang perkoperasian; (b)
tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”. Dari ketentuan ini
dapat disimpulkan bah, AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam
pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapat pengakuan/pengesahan dari
pemerintah.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal
23 undang undang nomor 25 tahun 1992, yang berwenang adalah rapat anggota.
Dengan demikian, anggota melalui forum tertinggi organisasi koperasi,
menentukan isi, bobot dan kualitas AD ini. Karena itu, anggota harus memahami
benar segala sesuatu mengenai perkoperasian, termasuk hak dan kewajibannya
menurut undang undang nomor 25 tahun1992, sehingga perumusan AD dapat
dilaksanakan dengan baik dan benar.
v
Tujuan Penyusunan
o Menunjukkan
adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk
kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum,karena
keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1992
o Menjadi
peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan
kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan
ekonomi para anggota koperasi
o Mewujudkan
ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan
keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
o Menjadi
dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
v Ruang lingkup
o
Anggaran
dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi
tata kehidupan koperasi, dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan
mudah dimengerti oleh siapapun.
o
Anggaran
rumah tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan
rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dar AD.
o
Ketentuan
pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi:
·
Organisasi.
·
Usaha.
·
Modal, dan
·
Manajemen / Pengelolaan.
o
Pengaturan
organisasi memuat hal-hal sebagai berikut.
·
Daftar nama
pendiri
·
Nama dan
tempat kedudukan
·
Maksud dan
tujuan
·
Keanggotaan
·
Perangkat
organisasi
·
Rapat-rapat,
termasuk rapat anggota
·
Waktu
pendirian
·
Perubahan
AD/ART dan pembubaran
·
Sanksi
o
Pengaturan
usaha berisi hal-hal sebagai berikut.
·
Kegiatan
usaha
·
Pendapatan
·
Sisa hasil
usaha (SHU) dan cara pembagiannya
·
Tanggungan
·
Tahun buku
·
Perikatan
usaha
o
Pengaturan
modal mengandung hal-hal sebagai berikut.
· Modal
sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan
hibah)
· Modal
pinjaman
· Modal
penyertaan
o
Pengaturan
pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut
· Wewenang,
hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, pengawas, dan pengelola
koperasi
· Hubungan
kerja antar pengurus serta antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
· Hubungan
kerja antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
·
Laporan
pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
·
Laporan
keuangan
Ø
Arti modal koperasi
v Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas
dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan–peraturan
khusus.
v Menurut UU No 25/1992 disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
o
Modal sendiri, bersumber dari:
· Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak
dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
· Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
·
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan
· Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang
dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu
kewajiban untuk mengembalikannya
o Modal
pinjaman, bersumber dari:
·
Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon
anggota koperasi yang bersangkutan
· Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari
koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama
antara koperasi
· Bank dan lembaga keuangan laninnya, yaitu pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu
dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
·
Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari
bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Ø DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Manfaat
Distribusi Cadangan
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan
usaha
Daftar Pustaka
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi,
Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Casinos in Wazala - Mapyro
BalasHapusWelcome 부천 출장마사지 to The Casinos in Wazala. We 양주 출장안마 have over 735 부산광역 출장샵 Casinos in our database. 서귀포 출장안마 Your resource 인천광역 출장마사지 to find the Casinos with the BEST location.