KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Nama : Nur Huda Fauzan
Kelas : 3DF01
NPM : 58214166
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Ø Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang bekaitan dengan hukum dengan menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual bertujuan memperoleh keuntungan (Nur Huda Fauzan, 2017). Ada 4 tujuan yang ingin dicapai perusahaan, yaitu:
v Sistem Keuangan / Ekonomi (Economic/Financial System),
v Sistem Teknik (Technical System),
v Sistem Organisasi & Personalia (Human/Organizational System), dan
v Sistem Informasi (Informational System).
Ø Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Yang artinya sebagai wadah kesatuan ekonomi yang meningkatkan efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Koperasi sebagai badan usaha harus memiliki 5 sistem yaitu:
v Sistem Keuangan / Ekonomi (Economic/Financial System),
v Sistem Teknik (Technical System),
v Sistem Organisasi & Personalia (Human/Organizational System),
v Sistem Informasi (Informational System), dan
v Sistem Keanggotaan (Membership System).
Sistem yg terakhir sangat penting dikarenakan merupakan jati diri dan nilai lebih bagi koperasi. Selain itu, koperasi bekerja atau tidaknya sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Ø Tujuan & Nilai Perusahaan
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Manajement and Bussiness Policy 2nd ed., mendefinikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan operasinya. Beaneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leader).
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, antara lain:
v Memaksimumkan Keuntungan
Agar konsep perusahaan ini lebih mudah pahami harus melakukan pendekatan dari aspek ekonomi (managerial economics). Dengan rumus sebagai berikut:
P = TR - TC
P = Keuntungan (profit)
TR = Penerimaan Total (total revenue)
TC = Biaya Total (total cost)
Selanjutnya, Penerimaan Total (TR) dengan rumus, sebagai berikut:
TR = Q x P
Keterangan: Q= Jumlah (quantity), P = Harga (price)
Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas:
· Penjualan atau permintaan atas output perusahaan
· Harga
Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variabel utama. Lalu tanggungjawab bagian pemasaran sangat dominan dalam mencapai tujuan perusahaan dengan asumsi bahwa harga pasar adalah bersaing sempurna. Bagian pemasaran harus bekerja keras untuk dapat mengefesienkan biaya-biaya. Kemudian, bagian produksi dan personalia dapat merangsang penjualan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru.
v Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Apabila perusahaan lebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka alternative memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka panjang.
Nilai perusahaan adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan dating, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat Bungan yang tepat. Menurut teori perusahaan dan teori investasi, nilai sekarang perusahaan ditulis sebagai berikut:
Dimana:
TRt= Penerimaan Total pada tahun t
TCt = Biaya Total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount rate
Rumus di atas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate (r) tergantung atas:
· Risiko yang diterima perusahaan
· Biaya dari dana / modal pinjaman
Dari tanggungjawab sistem yang terdapat pada perushaan tersebut , maka bagian keuangan (finance department) lebih dominan dalam pengaturan ini. Tentunya hal ini saling terkait dengan bagian lain, misalnya bagian akuntansi (accounting department) yang dapat memberikan informasi yang akurat atas jumlah penjualan dan biaya.
v Meminimumkan Biaya
Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Tanggung jawab dalam hal ini terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (peronel department), dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
TC = FC + VC
TC = Biaya Total (total cost)
FC = Biaya Tetap (fixed cost)
VC = Biaya Variabel (variable cost)
Biaya total (TC) ini tergantung dari:
· Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
· Harga sumber daya yang digunakan perusahaan
Ø Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Ø Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan begitu luas, namun tidak memberikan suatu solusi yang memuaskan bagi koperasi, dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan, namun disisi lain kopersi harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal. Hal ini memunculkan kritik dari teori tersebut, berikut adalah kritiknya:
v Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William Banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
v Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of management utility). Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock options), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
v Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behaviour). Teori ini dikembangkan oleh Herbert Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share),dll
Ø Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
v Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory of Profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
v Teori Laba Frisional (Frictional Theory of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
v Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
· Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu,
· Skala ekonomi,
· Kepemilikan hak paten, atau
· Pembatasan dari pemerintah.
v Teori Laba Inovation (Innovation Theory of Profit). Menurut teori ini laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi.
v Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory of Profit). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.
Dari teori-teori tersebut dapat disimpulkan bahwa koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.
Ø Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Ø Kegiatan Usaha Koperasi
Dapat diketahui untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Ø Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil usaha koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya – biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahunan buku yang bersangkutan.
2. SHU telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasinya, serta digunakan unutk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dan cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
· Dana Cadangan
· Dana Pendidikan
· Dana Sosial
· Dana Pembangunan Daerah Kerja
· Dana Pengurus, Pengawas dan Karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar