ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Nama : Nur Huda Fauzan
Kelas : 3DF01
NPM : 58214166
NPM : 58214166
Mata Kuliah: Ekonomi Koperasi
Ø Perangkat Organisasi
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai
alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya
manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian
(organizing), dan dilakukan oleh
seorang manajer. Struktur organisasi adalah sebagai susunan dan hubungan
antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi
menunjukkan hierakhi organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan
aliran pelaporannya. Struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan
hidup organisasi, walaupun SDM di dalamnya terus berganti.
Ø Hirarki Tanggung Jawab (Pengurus, Pengelola, Pengawas)
v Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang
dipilh melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai
kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan
koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip
koperasi. Pasal 29 ayat (2) UU Koperasi no 25 tahun 1992 menyebutkan, bahwa
“pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Pasal 30 merinci tugas dan
wewenang pengurus koperasi.
Pengurus bertugas :
·
Mengelola
koperasi dan usahanya
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan
·
Memelihara buku
daftar anggota dan pengurus
Pengurus berwenang:
·
Mewakili
koperasi didalam dan luar pengadilan
· Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam anggran dasar, dan
· Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota
v Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan profesional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau
karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, disini
berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja.
Jumlah pengelola dan struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya
usaha yang dikelola.
Tanggung
jawab organisasi Pengelola
v Pengawas
Perangkat koperasi yang ketiga, pengawas, adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi,
keputusan pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku didalam koperasi.
Menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan
ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada
pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Tanggung
jawab organisasi Pengawas terhadap Rapat Anggota
Ø Pengertian organisasi dan perangkat organisasi
Dalam hal
manajemen menunjukan kepada proses, maka James A.F Stoner (1986) mengemukakan
bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan,
pengorgnisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian, sumber daya
yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini, manajemen
dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen tersebut merupakan kunci bagi
keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu:
pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima
fungsi yang pertama.
Ø
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu kesempatan bagi pengurus
untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun
yang lalu. Bersama-sama dengan anggota merencanakan kerja tahun mendatang untuk
meningkatkan kemajuan usaha koperasi. Pelaksanaan Rapat Anggota ini diatur
dalam anggaran dasar koperasi, seperti waktu pelaksanaannya dan jumlah anggota
minimal yang hadir.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara,
memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha
koperasi.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23, rapat anggota
menetapkan:
1. Anggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum
di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3. Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
keuangan
5. Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6. Pembagian sisa
hasil usaha
7. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Ø
Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi
setingkat di bawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi
sebagai badan hukum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam
rapat anggota, untuk masa jabatan paling ama 5 (lima) tahun. Anggaran pengurus
yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi
pengurus koperasi ditetapkan dengan AD koperasi. Untuk mengankat anggota
pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Mempunyai sifat
jujur dan terampil bekerja
2.
Mampu dan cakap
untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
3. Mampu
bekerjasama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan
mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara
terbanyak
4.
Tidak memberi
keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
5.
Tidak
memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak
luar
6.
Mempunyai
pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
7.
Mempunyai
pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
8.
Menyediakan
waktu untuk menghadiri rapat pengurus
Ø
Pengawas
Pengawas koperasi ini merupakan perangkat organisasi
koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dpat dipilih
dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. Sebagai
anggota pengawas, tidak dapat meragkap jabatan sebagai pengurus, sebab
kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas ke pengurusan
yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan
hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya
Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah
sebagai berikut:
1.
Memberikan
bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keahlian dan keterampilan
2.
Mencegah pemborosan
bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efesiensi perusahaan koperasi
3.
Menilai hasil
kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4.
Mencegah
terjadinya penyelewengan
5.
Menjaga tertib
administrasi secara menyeluruh
Mengenai tugas dan wewenang pengawas telah diatur
dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas
adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2.
Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasan
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat
2 dikatakan:
1.
Meneliti catatan
yang ada pada koperasi
2.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan
pada pihak ketiga.
Ø
Manajer
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk
menjalankan kegiatan usahanya. Peranannya dikaitkan dengan volume usaha, modal,
kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus, besar kecilnya voume usaha
merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga manajer. Bagi
koperasi yang sederhana yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari
luas lingkup kegiatan dan struktur organisasi.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya
dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer.
Dalam hal yang disebut pertama, terdapat 3 tingkatan manajemen, yaitu sebagai
berikut.
1.
Manajemen puncak
Manajemen puncak
bertanggungjawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggung jawab atas manjemen
bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh.
2.
Manajemen
menengah
Manajer menengah
ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam
hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan operasional.
3.
Manajemen lini
pertama/bawahan
Manajer lini pertama ini
bertanggungjawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan
pengarahan kepada mereka.
Ø
Pendekatan Sistem Pada
Koperasi
1.
Di satu pihak
pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi koperasi dapat berasal dari atas dan
dari luar yaitu dari orang-orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa
pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai
pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif
dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
2.
Di lain pihak,
prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para
anggota sendiri atau dari bawah dan dari dari dalam.
Daftar Pustaka
Muhammad
Firdaus, S.P., M.M. dan Agus Edhi Susanto, S.E., 2002, Perkoperasian, Sejarah,
Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta
Arifin Sitio dan
Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar