MANAJEMEN RESIKO
DI
SUSUN OLEH :
1. Alfi Syifa Muthia ( 50214801 )
2. Atika
Putri ( 51214786 )
3. Devira
Eka S ( 52214850 )
4. Dhani
Maskuri ( 52214907 )
5. Donna
Yushinta ( 53214246 )
6. Erin
Nur Aisah ( 53214610 )
7. Guita
Arum S ( 54214618 )
8. Mohammad
Iqbal ( 56214799 )
9. Mohammad
Royhan ( 5c214896 )
10. Nur
Huda Fauzan ( 58214166 )
11. Nurul
Hasanah ( 58214273 )
12. Nadya
Putri U ( 57214770 )
13. Prihastuti Setyorini ( 58214514 )
14. Rizky
Amelia P ( 59214670 )
15. Thessy
Asterina ( 5d214178 )
16. Wulan
Rizka M ( 5c214328 )
Prinsip-prinsip
pengukuran resiko
·
Ruang lingkup prinsip-prinsip pengukuran
resiko
Ruang
lingkup proses manajemen risiko terdiri dari:
a. Penentuan
konteks kegiatan yang akan dikelola risikonya
b. Identifikasi
risiko,
c. Analisis
risiko,
d. Evaluasi
risiko,
e. Pengendalian
risiko,
f. Pemantauan
dan telaah ulang,
g. Koordinasi
dan komunikasi.
Prinsip-prinsip pengukuran resiko adalah
:
1. Transparansi
Prinsip ini mensyaratkan agar seluruh
potensi risiko yang ada pada suatu aktivitas, khususnya transaksi, dibeberkan
secara terbuka. Risiko yang tersembunyi atau disembunyikan akan menjadi sumber
permasalahan terbesar dan, per definisi, tidak akan dapat dikelola dengan baik.
2. Pengukuran
yang Akurat
Prinsip ini mewakili sisi sains dari
konsep Manajemen Risiko, dan mensyaratkan investasi berkesinambungan untuk
berbagai teknik dan alat yang akan digunakan sebagai syarat dari proses
Manajemen Risiko yang kuat.
3. Informasi
Berkualitas yang Tepat Waktu
Prinsip ini akan turut menentukan
akurasi pengukuran dan kualitas keputusan yang diambil. Sebaliknya tidak
terpenuhinya prinsip ini bisa membawa manajemen pada suatu keputusan yang
berisiko fatal.
4. Diversifikasi
Sistem Manajemen Risiko yang baik
menempatkan konsep diversifikasi sebagai sesuatu yang penting untuk
dicermati.Hal ini menuntut pola pemantauan yang konstan dan konsisten.Asumsinya
adalah bahwa konsentrasi (Risiko) dapat muncul setiap saat seiring dengan
berbagai perubahan yang terjadi di dunia.
5. Independensi
Berdasarkan prinsip independensi,
keberadaan suatu kelompok Manajemen Risiko yang independen makin dianggap
sebagai suatu keharusan. Prinsip ini tidak sekedar berbicara tentang kewenangan
dan level tanggung jawab dari kelompok Manajemen Risiko dan kelompok atau unit
lainnya dalam perusahaan, melainkan juga tentang tentang visi perusahaan dan
kualitas interrelasi antara kelompok Manajemen Risiko dengan kelompok atau unit
lainnya, dan juga antar kelompok aatau unit yang melaksanakan transaksi dengan
mengambil risiko tertentu.
6. Pola
Keputusan yang Disiplin
Porsi sains dalam konsep Manajemen
Risiko memang telah memberikan banyak kontribusi bagi kemampuan Manajemen
Risiko dalam melakukan pengukuran risiko namun kualitas keputusan tetap saja
tergantung pada bagaimana manajemen memutuskan cara terbaik untuk menggunakan
alat atau teknik tertentu dan memahami keterbatasan yang dimiliki oleh alat
atau teknik tersebut.
7. Kebijakan
Prinsip ini mensyaratkan bahwa tujuan
dan strategi Manajemen Risiko suatu perusahaan harus dirumuskan dalam sebuah
Policy, Manual & Procedure yang jelas. Policy harus secara jelas
menjabarkan dan mendefiniskan filosofi Manajemen Risiko perusahaan dan
menyediakan keseluruhan pendekatan yang digunakan serta organisasi dari proses
pengambilan Risiko. Tujuan utama dari hal tersebut adalah untuk memberikan
kejelasan mengenai proses Manajemen Risiko, baik untuk pihak internal maupun
untuk pihak eksternal seperti regulator dan para analis.
Prinsip-prinsip
tersebut di atas akan menjadi penentu arah dalam menyusun suatu kerangka kerja,
suatu model Manajemen Risiko yang handal. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut
juga akan menjadi penentu keberhasilan dari penerapan model Manajemen Risiko
dalam suatu perusahaan. Tanpa pemahaman mendalam serta konsistensi dalam
menggunakan prinsip-prinsip tersebut, maka penyusunan dan penerapan suatu model
Manajemen Risiko tidak akan memberikan nilai tambah yang seharusnya dapat
diperoleh.
Pengukuran Resiko
Setelah
manajer resiko mengidentifikasi berbagai jenis resiko yang di hadapi
perusahaan, maka selanjutnya resiko itu harus di ukur.
Perlunya
pengukuran resiko adalah :
a. Untuk
menentukan relatif pentingnya
b. Untuk
memperoleh informasi yang akan menolong untuk menepatkan kombinasiperalatan
manajemen resiko yang tepat untuk menanganinya.
c. Dimensi
yang harus diukur – frekuensi atau jumlah kerugian yang akan terjadi serta
keparahan dari kerugian tersebut
·
Konsep probablitias dalam mengukur
resiko
KONSEP PROBABILITAS
Pengukuran
kerugian baik dari dimensi frekuensi dan kegawatan berhubungan dengan
kemungkinan (probabilitas) dari kerugian potensiil tersebut.Untuk melakukan
analisa terhadap kemungkinan dari suatu kerugian potensiil perlu memahami
prinsip dasar teori probabilitas.
Probabilitas adalah
kesempatan atau kemungkinan terjadinya suatu kejadian/ peristiwa.
a.
Konsep “sample space” dan “event”
Sample
Space (Set S) merupakan suatu set dari kejadian tertentu yang diamati. Misalnya: jumlah kecelakaan mobil di wilayah
tertentu selama periode tertentu. Suatu Set S bisa terdiri dari beberapa segmen
(sub set) atau event (Set E). misalnya :
jumlah kecelakaan mobil di atas terdiri dari segmen mobil pribadi & mobil
penumpang umum.
b.
Asumsi dalam probabilitas
1. Bahwa
kejadian atau event tersebut akan terjadi.
2. Bahwa
kejadian-kejadian adalah saling pilah, artinya dua event tersebut (kecelakaan
mobil pribadi dan mobil penumpang umum tidak akan terjadi secara bersamaan.
Asumsi diatas membawa kita pada “hukum
penambahan” yang menyatakan bahwa total probabilitas dari 2 event atau lebih
dari masing-masing event yang saling pilah tersebut.
3. Bahwa
pemberian bobot pada masing-masing event dalam set adalah positif, sebab besarnya
probabilitas akan berkisar antara event yang pasti terjadi probabilitasnya 1,
sedangkan event yang pasti tidak terjadi probabilitasnya 0.
c.
Aksioma defenisi probabilitas
Ada
3 aksioma probabilitas, yaitu :
·
Probabilitas suatu event bernilai antara
0 dan 1.
·
Jumlah hasil penambahan keseluruhan
probabilitas dari event-event (Set E) yang saling pilah dalam Set S adalah 1.
·
Probabilitas suatu event yang terdiri
dari sekelompok event yang saling pilah dalam suatu Set S adalah merupakan
hasil penjumlahan dari masing-masing probabilitas yang terpisah.
d.
Sifat probabilitas
Probabilitas
adalah merupakan aproksimasi. Sebab
sangat jarang sekali terjadi atau bahkan tidak mungkin kita dapat mengetahui
besarnya probabilitas secara mutlak (pasti sama dengan kenyataan). Yang kita dapatkan hanyalah suatu perkiraan,
yang mungkin benar dan mungkin juga tidak.
Jadi
apa yang kita dapatkan dari suatu penelitian atau perhitungan berdasarkan
definisi probabilitas adalah merupakan ekspresi, yaitu sebagai prosentase total
exposure dalam rangka mendapatkan estimasi empiris dari probabilitas. Maka dari itu probabilitas dari sudut empiris
dipandang sebagai frekuensi terjadinya event dalam jangka panjang, yang
dinyatakan dalam prosentase.
Misalnya
: apabila suatu event telah terjadi x kali dari jumlah n kasus dari kemungkinan
terjadinya event tersebut, maka probabilitas empirisnya adalah : x/n. Namun probabilitas tersebut adalah
menggambarkan data historis (apa yang telah terjadi). Sedang kegunaannya untuk meramalkan
kejadian/event yang akan datang merupakan approksimasi/perkiraan saja; kecuali
bila event tersebut akan dengan sendirinya berulang persis seperti masa
lalu. Suatu situasi yang tampaknya
sangat mustahil.
Selanjutnya
perlu disadari bahwa untuk probabilitas, misalnya 2/5, tidaklah berarti bahwa
kejadiannya adalah sama apabila kasus atau jumlah exposure/percobaannya
kecil. Hal itu hanya akan terjadi
apabila n nya sangat besar atau mendekati tak terhingga (hukum bilangan besar),
dimana x/n akan dapat menghasilkan probabilitas empiris yang hampir tepat.
e.
Event yang indefendent dan acak
Suatu
konsep yang sangat penting dalam probabilitas dan penerapannya dalam asuransi
adalah berkenaan kejadian/event yang sifatnya berdiri sendiri atau
independent. Artinya hasil dari suatu
event dalam sekelompok kemungkinan event tidak akan mempengaruhi penilaian
tentang probabilitas dari event yang lain.
Hal
itu berlaku pula bagi percobaan, dimana hasil dari sejumlah percobaannya juga
dapat dianggap independent. Dalam kasus
ini sample space nya adalah serangkaian percobaan (Succesive trials) dan
hasilnya merupakan akibat yang dapat terjadi pada masing-masing percobaan.
Di
samping itu event dalam suatu percobaan haruslah terjadi secara acak, artinya
masing-masing event mempunyai kesempatan atau probabilitas yang sama.
Prinsip
keacakan dan ketidak-tergantungan event mempunyai peranan yang sangat penting
dalam asuransi, sebab :
Underwriter/perusahaan
asuransi akan berusaha untuk mengklasifikasikan unit-unit exposures ke dalam
kelompok-kelompok, dimana kejadian/kerugian dapat dianggap sebagai event yang
independent. Dimana dengan cara ini maka
jumlah pembebanan yang sama kepada masing-masing anggota kelompok dapat
dijustifikasi karena masing-masing kelompok menyadari bahwa besarnya
kemungkinan terjadinya kerugian adalah sama, baik untuk dirinya sendiri maupun
untuk orang lain. Suatu jenis kerugian mungkin dapat diterima dua kali atau
lebih oleh individu yang sama
f.
Event yang berulang
Apabila
kita mengetahui bahwa probabilitas akan terjadinya sesuatu dalam satu kali
percobaan adalah “p” dan probabilitas tidak terjadinya sesuatu adalah “q”, yang
besarnya sama dengan 1-p. (q=1-p).
Berdasarkan prinsip ini maka kita dapat menghitung besarnya probabilitas
terjadinya suatu event selama r kali dalam n kali percobaan, dengan menggunakan
formula binominal. Dimana formula
binominal menggunakan konsep compound probability dan addative rule. Dengan menggunakan formula ini kita akan dapat
menghitung distribusi binominal (lihat statistik).
Distribusi
binominal adalah merupakan salah satu dari teori probabilitas yang digunakan
dalam asuransi dan merupakan salah satu cara yang terpenting.
Dalam penggunaan
distribusi binominal digunakan 3 asumsi :
1. Ada
suatu event atau hasil yang bersifat saling pilah.
2. Probabilitas
dari masing-masing event diketahui atau dapat diestimasi.
3. Karena
masing-masing event berdiri sendiri, maka probabilitasnya tidak akan berubah
dari percobaan yang satu ke percobaan yang lainnya, tetapi tetap konstan,
karena probabilitas terjadinya event sudah diketahui dan hanya terdapat dua
event, maka probabilitas tidak terjadinya event adalah 1 – probabilitas
terjadinya event (q = 1 – p).
g.
Nilai harapan (expected value)
Expected
value dari suatu event dapat ditentukan dengan membuat tabel (tabel binominal)
untuk hasil-hasil yang mungkin diperoleh dari menilai masing-masing hasil
tersebut berdasarkan probabilitasnya.
Dengan menjumlahkan hasil dari masing-masing event tersebut akan
diperoleh expected valuenya.
Contoh:
diketahui bahwa dari 100 buah rumah kemungkinan terbakarnya satu rumah adalah
27% dan rata-rata kerugian untuk setiap kebakaran adalah Rp 100.000.000,-.
Maka expected lossnya
adalah Rp 27.000.000,- (27% x Rp 100.000.000,-).
Bila kemungkinan
terbakarnya dua rumah adalah 19%, maka expected lossnya: Rp 38.000.000,-
(19%x2xRp 100.000.000,-). Sehingga expected loss untuk satu rumah sebesar Rp
19.000.000,-.
Kemudian bila
kemungkinan terbakarnya sepuluh rumah adalah sebesar 1% maka expected lossnya
adalah
1% x 10 x Rp 100.000.000,- = Rp
10.000.000,-
Maka expected loss
untuk satu rumah sebesar
Rp 1.000.000,-
Konsep expected value
Konsep
expected value sering ditemui terutama di dunia bisnis. Misalnya: seorang
kontraktor diminta membangun sebuag gedung dimana jika semuanya berjalan baik
ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000.000.000,
Karena
menyadari selalu ada hal-hal yang tidak terduga, maka probabilitas utk
mendapatkan keuntungan diperkirakan hanya 80%, dimana yang 20% adalah
pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga. Jadi expected value dari pekerjaan
tersebut sebesar Rp 6.000.000.000,-
Dalam
distribusi binomial jumlah keseluruhan expected long frequency (frekuensi
kerugian yang diperkirakan dalam jangka panjang) dikalikan dengan besarnya
nilai kerugian (Rp) untuk setiap kerugian.
h.
Penafsiran tentang probabilitas
a. Peristiwa
yang saling bebas (mutually exclusive event )
Dua peristiwa atau lebih dikatakan
saling lepas apabila terjadinya peristiwa yang satu menyebabkan tidak
terjadinya peristiwa yang lain.
P(A atau B) = P(A) +
P(B)
b. Peristiwa
yang inklusif
Peristiwa yang inklusif adalad dua peristiwa atau
lebih yang tidak mempunyai hubungan saling bebas dimana kita ingin mengetahui
probabilitas terjadinya paling sedikit satu peristiwa diantara dua atau lebih
peristiwa tersebut
P
(A atau B) = P(A) + P(B) – P(A dan B)
c. Compound
Events
Compount events adalah terjadinya dua
atau lebih peristiwa terpisah selama jangka yang sama. Compound events terbagi
atas:
1. Compound
events yang bebas ( independent)
Dua peristiwa atau lebih dikatakan
peristiwa bebas jika terjadinya salah satu tidak ada hubungannya dengan lain.
P(A dan B) = P(A) X
P(B)
2. Compound
events bersyarat (conditionl compount events)
Dua peristiwa atau lebih dima terjadinya peristiwa
yang satu akan mempengaruhi terjadinya peristiwa yang lain.
P(A
dan B) = P(A)X P(B/A)
DISTRIBUSI
PROBABILITAS
Probabilitas
merupakan kesempatan atau kemungkinan terjadinya suatu kejadian atau
kemungkinan jangka panjang terjadinya sesuatu.
Distribusi
probabilitas menunjukkan probabilitas kejadian bagi masing-masing outcome yang
mungkin. Karena outcome itu merupakan mutually exclusive, maka semua
probabilitas jika dijumlahkan maka jumlahnya sama dengan satu. Ada 3 macam
distribusi probabilitas :
1.
Total kerugian pertahun
2.
Banyaknya kejadian pertahun
3.
Kerugian per kejadian
Kerugian biasanya
meliputi :
1.
Harta termasuk laba bersih
2.
Tanggung – gugat
3.
Personil
Konsep probabilitas :
·
Sample Space : Suatu set dari kejadian
tertentu yang diamati (S)
·
Event : Merupakan segmen atau bagian dari
Sample Space (E)
Tanpa Bobot : P (E) = E/ S
Dengan Bobot : P (E) =
W (E)
W (S)
Dimana : P(E) =
probabilitas terjadinya event
·
E
= sub set atau event
·
S
= sample space atau set
·
W
= bobot dari masing-masing event
1.
Distribusi Binomial
Distribusi
binomial adalah distribusi probabilitas dengan
variabel diskrit, mempunyai ciri-ciri :
a. Banyaknya
percobaan adalah tetap
b. Setiap
percobaan mempunyai dua hasil yaitu sukses-gagal, ya-tidak
c. Probabilitas
sukses sama pada setiap percobaan
d. Hasil
percobaan yang satu tidak mempengaruhi hasil percobaab lainnya
Rumus
:
P
(R) = nCx . (P)^x . (Q)^n-x
Dimana :
C= kombinasi
P= Probabilitas sukses
Q= Probabilitas gagal (I-p)
n= Banyaknya percobaan
x= Banyaknya
keberhasilan dalam pengubah
acak
x
P(R)= Peluang kejadian R yang diharapkan
2.
Distribusi Poisson
Distribusi
poisson merupakan distribudi yang bervariabel diskrit., yang mempunyai nilai n
yang besar dan nilai p yang kecil.
P(R) =
[(e^µ) . (µ^x)]/R!
Dimana:
P(R) = Peluang kejadian R yang diharapkan
µ = Rata-rata distribusi
e = 2,71828
x = jumlah kejadian sesuai sample
n = jumlah populasi
P = peluang keberhasilan
3.
Distribusi Normal
Distribusi
normal mempunyai variabel kontinu. Mempunyai ciri-ciri sbb :
·
Kurva
normal berbentuk lonceng atau simetris, sisi kiri dan sisi kanan tidak
mempunyai batas
·
Distribusi normal memiliki dua parameter
yaitu rata-rata dan standar deviasi
·
Nilai tertinggi (puncak)kurve adalah
rata-rata
·
Luas total kurve normal adalah 1
Manfaat Pengukuran
Risiko :
·
Untuk menentukan kepentingan relatif
dari suatu risiko yang dihadapi
· Untuk mendapat informasi yang sangat
diperlukan oleh Manajer Risiko dalam upaya menentukan cara dan kombinasi
cara-cara yang paling dapat diterima atau paling baik dalam penggunaan sarana
penanggulangan risiko
Dimensi yang harus
diukur :
·
Frekuensi atau jumlah kerugian yang akan
terjadi
·
Tingkat kegawatan atau keparahan dari
kerugian-kerugian tersebut
Dari hasil pengukuran
yang mencakup dua dimensi tersebut paling tidak dapat diketahui :
1.
Nilai rata-rata dari kerugian selama
suatu periode anggaran
2. Variasi nilai kerugian dari satu periode
anggaran ke periode anggaran yang lain naik-turunnya nilai kerugian dari waktu
ke waktu
3.
Dampak keseluruhan dari
kerugian-kerugian tersebut, terutama kerugian yang ditanggung sendiri
(diretensi), jadi tidak hanya nilai rupiahnya saja
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan berkaitan dengan dimensi pengukuran tersebut, antara lain :
1. Orang
umumnya memandang bahwa dimensi kegawatan dari suatu kerugian potensial lebih
penting dari pada frekuensinya
2. Dalam
menentukan kegawatan dari suatu kerugian potensial seorang Manajer Risiko harus
secara cermat memperhitungkan semua tipe kerugian yang dapat terjadi, terutama
dalam kaitannya dengan pengaruhnya terhadap situasi financial perusahaan
3. Dalam
pengukuran kerugian Manajer Risiko juga harus memperhatikan orang, harta
kekayaan atau exposures yang lain, yang tidak terkena peril
4. Kadang-kadang
akibat akhir dari peril terhadap kondisi financial perusahaan lebih parah dari
pada yang diperhitungkan, antara lain akibat tidak diketahuinya atau tidak
diperhitungkannya kerugian-kerugian tidak langsung
5. Dalam
mengestimasi kegawatan dari suatu kerugian penting pula diperhatikan jangka
waktu dari suatu kerugian, di samping nilai rupiahnya
Pengendalian Resiko
Pengertian Risiko
Istilah
risiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan kita sehari-hari, yang umumnya sudah dipahami secara intuitif. Tetapi pengertian secara ilmah dari risiko
sampai saat ini masih tetap beragam,
yaitu antara lain :
·
Risiko adalah suatu variasi dari
hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan
Richard, M.H).
·
Risiko adalah ketidakpastian
(uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa
kerugian (loss) (A. Abas Salim).
·
Risiko adalah ketidakpastian atas
terjadinya suatu peristiwa (Soekarto).
·
Risiko merupakan penyebaran/penyimpangan
hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi).
·
Risiko adalah probabilitas sesuatu
hasil/outcome yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
Definisi-definisi
tersebut dapat disimpulkan bahwa risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan
terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga/tidak diinginkan. Dengan
demikian risiko mempunyai karakteristik :
·
Merupakan ketidakpastian atas terjadinya
suatu peristiwa.
·
Merupakan ketidakpastian bila terjadi
akan menimbulkan kerugian.
Wujud dari risiko itu
dapat bermacam-macam, antara lain :
•
Berupa kerugian atas harta milik /
kekayaan atau penghasilan, misalnya diakibatkan oleh kebakaran, pencurian,
pengangguran, dan sebagainya.
•
Berupa tanggung jawab hukum,
misalnya risiko dari perbuatan atau
peristiwa yang merugikan orang lain.
•
Berupa penderitaan seseorang, misalnya
sakit / cacat karena kecelakaan.
•
Berupa kerugian karena perubahan keadaan
pasar, misalnya terjadinya perubahan harga, perubahan selera konsumen dan
sebagainya.
Macam-macam Risiko
Risiko dapat dibedakan
dengan berbagai macam cara, antara lain :
1. sifatnya
risiko dapat dibedakan ke dalam :
a. Risiko yang tidak sengaja (risiko murni),
adalah risiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya
tanpa disengaja; misalnya risiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian,
penggelapan, pengacauan, dan sebagainya.
b. Risiko
yang disengaja (risiko spekulatif), adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh
yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan
kepadanya, misalnya risiko utang-piutang, perjudian, perdagangan berjangka
(hedging), dan sebagainya.
c. Risiko
fundamental, adalah risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada
seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi
banyak orang, seperti banjir, angin topan, dan sebagainya.
d. Risiko
khusus, adalah risiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya
mudah diketahui penyebabnya, seperti
kapal tandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil, dana sebagainya.
e. Risiko
dinamis, adalah risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika)
masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti risiko keusangan,
risiko penerbangan luar angkasa. Kebalikannya disebut risiko statis, seperti risiko hari tua,
risiko kematian dan sebagainya.
2. Dapat-tidaknya
risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain, maka risiko dapat dibedakan ke
dalam :
a. Risiko
yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu objek
yang akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah
premi asuransi, sehingga semua kerugian
menjadi tanggungan (pindah) pihak perusahaan asuransi.
b. Risiko
yang tidak dapat dialihkan kepada pihak
lain (tidak dapat diasuransikan); umumnya meliputi semua jenis risiko
spekulatif.
3. Menurut
sumber atau penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam :
a. Risiko
intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti
kerusakan aktiva karena ulah karyawan
sendiri, kecelakaan kerja, kesalahan manajemen dan sebagainya.
b. Risiko
ekstern yaitu risiko yang berasal dari
luar perusahaan, seperti risiko pencurian, penipuan, persaingan,
fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
Pengukuran Frekuensi
Kerugian
Pengukuran
frekuensi potensial adalah untuk mengetahui berapa kali suatu jenis peril dapat
menimpa suatu jenis objek yang bisa terkena peril selama suatu jangka waktu
tertentu, yang umumnya satu tahun. Selanjutnya berdasarkan dimensi frekuensinya
ada empat kategori kerugian, yaitu :
1. Kerugian
yang hampir tidak mungkin terjadi (almost nil), yaitu risiko yang menuntut
pendapat Manajer Risiko tidak akan terjadi atau kemungkinan terjadinya sangat
kecil sekali atau hampir tidak mungkin terjadi (probabilitas terjadinya
mendekati nol).
2. Kerugian
yang kemungkinan terjadinya kecil (slight), yaitu risiko-risiko yang tidak akan
terjadi dalam waktu dekat dan di masa yang akan datang kemungkinannya pun
kecil.
3. Kerugian
yang mungkin (moderate), yaitu kerugian-kerugian yang mungkin bisa terjadi
dalam waktu dekat di masa yang akan datang.
4. Kerugian
yang mungkin sekali (definite), yaitu kerugian yang biasanya terjadi secara
teratur, baik dalam waktu dekat maupun di masa mendatang jadi merupakan
kerugian yang hampir pasti terjadi.
Berkaitan dengan
pengukuran kerugian dari dimensi frekuensi Manajemen Risiko harus memperhatikan
pula :
•
Beberapa jenis kerugian yang dapat menimpa
suatu objek.
•
Beberapa jenis objek yang dapat terkena
suatu jenis kerugian,
Sebab kedua hal itu
akan sangat mempengaruhi besarnya probabilitas kerugian potensial.
Pengukuran Kegawatan
Kerugian
Pengukuran
kerugian potensial dari dimensi kegawatan adalah untuk mengetahui berapa
besarnya nilai kerugian, yang selanjutnya dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap
kondisi perusahaan, terutama kondisi finansialnya. Dalam mengukur kegawatan
kerugian potensial ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.
Kemungkinan kerugian maksimum dari
setiap peril, yaitu besarnya kerugian terburuk dari suatu peril.
2.
Probabilitas kerugian maksimum dari
setiap peril, yaitu merupakan
kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi, yang besarnya lebih rendah dari
kemungkinan kerugian maksimum.
3.
Keseluruhan (aggregate) kerugian
maksimum setiap tahunnya, yang merupakan keseluruhan kerugian total yang
terbesar, yang dapat menimpa perusahaan selama suatu periode tertentu (biasanya
satu tahun).
Berdasarkan dimensi
kegawatannya ada empat kategori kerugian potensial, yaitu :
1.
Kemungkinan kerugian yang wajar (normal
loss expectancy), yaitu kerugian-kerugian yang dapat dikelola sendiri oleh
perusahaan ataupun oleh umum/perusahaan asuransi.
2.
Probabilitas kerugian maksimum (probable
maximum loss), yaitu kerugian yang dapat terjadi bila alat pengaman terhadap
peril tidak dapat berfungsi.
3.
Kerugian maksimum yang dapat diduga
(maximum foreseeable loss), yaitu kerugiankerugian yang tidak dapat diatasi
secara individual (tidak bisa ditangani sendiri), jadi penanganannya harus
diserahkan kepada umum.
4.
Kemungkinan kerugian maksimum (maximum
possible loss), yaitu kerugian-kerugian yang tidak dapat diamankan, baik secara
individual maupun secara umum.
Dalam
menentukan kegawatan kerugian, Manajer
Risiko harus hati-hati dalam memasukkan semua kerugian yang mungkin bisa
terjadi akibat suatu peristiwa tertentu dan bagaimana dampak terakhir terhadap
kondisi keuangan perusahaannya. Sebab sering terjadi bahwa yang terlihat adalah
kerugian yang tidak penting (kerugian
langsung), sedang kerugian yang lebih penting yang lebih penting jsutru yang
sering sukar untuk diidentifikasi (kerugian tidak langsung).
Penanggulangan Risiko
Terdapat dua pendekatan
atau cara yang digunakan oleh seorang Manajer Risiko untuk menanggulangi risiko
yang dihadapi oleh perusahaan, yaitu :
a.
Penanganan Risiko (risk control)
Dalam pendekatan dengan
cara penanganan risiko (risk control) ada beberapa alat atau metode yang dapat
digunakan, antara lain:
1.
Menghindari
Menghindari
suatu risiko (murni) adalah menghindari harta, orang atau kegiatan dari
exposure, dengan cara lain :
a. Menolak
memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko, walaupun
hanya untuk sementara.
b. Menyerahkan
kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera mengehentikan yang diketahui
mengandung risiko.
Ada beberapa
karakteristik dasar yang harus diperhatikan, yang berkaitan dengan penghindaran
risiko, antara lain :
a.
Keadaan yang mengakibatkan tidak adanya
kemungkinan untuk menghindari risiko, dimana makin luas pengertian risiko yang
dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.
b.
Manfaat atau laba potensial yang akan
diterima dari pemilikan harta, memperkerjakan orang tertentu, tanggung jawab
atas suatu kegiatan akan hilang bila kita menghindari risiko dari kepemilikan, memperkerjakan atau
kegiatan tersebut.
c.
Makin sempit risiko yang dihadapi, maka
semakin besar kemungkinan terciptanya risiko yang baru.
d.
Untuk mengimplementasikan keputusan
penanggulangan risiko dengan penghindaran, harus ditetapkan secara jelas semua
harta, personil serta kegiatan yang menghadapi risiko yang ingin dihindarkan
tersebut.Selanjutnya dengan dukungan pihak manajemen puncak, Manajer Risiko
seharusnya merekomendasikan kebijakan dan prosedur tertentu yang harus ditaati
oleh semua bagian perusahaan dan karyawan.
2. Mengendalikan
kerugian (loss control)
Bertujuan untuk :
a.
Memperkecil kemungkinan / peluang
terjadinya kerugian.
b.
Mengurangi keparahan bila suatu risiko
kerugian memang terjadi.
Tujuan tersebut dapat
dicapai dengan berbagai cara, antara lain :
a.
Melakukan tindakan pencegahan dan
pengurangan kerugian, dimana program pencegahan kerugian adalah untuk
mengurangi atau kalau bisa menghilangkan peluang terjadinya kerugian. Sedang
program pengurangan kerugian bertujuan untuk mengurangi keparahan dari suatu
kerugian. Program pengendalian kerugian kebanyakan merupakan gabungan antara
program pengurangan kerugian dan program pencegahan kerugian. Program
pengurangan kerugian dapat dibedakan menjadi dua :
•
Program
minimisasi (minimization program), yaitu program yang dijalankan sebelum
kerugian terjadi atau selama kerugian sedang terjadi, dengan tujuan membatasi
besarnya kerugian.
•
Program penyelamatan (salvage program),
yaitu program penyelamatan barang-barang yang selamat dari peril.
b.
Program pengendalian kerugian berdasar
sebab-sebab terjadinya, terdapat dua macam pendekatan dalam program ini, yaitu
:
•
Pendekatan engineering adalah program pengendalian yang
menekankan pada pengendalian sebab-sebab yang bersifat fisik dan mekanis.
•
Pendekatan hubungan kemanusiaan (human
realiton) menekankan pada pencegahan terjadinya kecelakaan karena faktor
manusia, seperti kelengahan, suka menantang bahaya, tidak memakai alat-alat
keselamatan dan lain-lain faktor psikologis yang antara lain dilakukan dengan
member nasihat secara sabar, diajak berdialog dan sebagainya.
c.
Pengendalian kerugian menurut lokasi,
dimana menurut W.Haddon kemungkinan dan keparahan kerugian dari kecelakaan lalu
lintas tergantung pada kondisi dari:
•
Orang yang menggunakan jalan.
•
Kendaraan.
• Lingkungan umum jalan yang meliputi
faktor-faktor seperti: desain, pemeliharaan, keadaan lalu lintas, dan
rambu-rambu.
d.
Pengendalian menurut timing, dimana pengendalian ini berkaitan
dengan masalah kapan metode pencegahan /
pengendalian itu digunakan, yang dapat
:
•
Sebelum terjadinya peril
•
Selama peril terjadi
•
Sesudah peril terjadi
Di samping itu dapat
diklasifikasikan pendekatan ini ke dalam metode pengendalian atau pencegahan pada :
•
Tahap perencanaan, segala
perubahan-perubahan yang mendasar dalam operasi perusahaan, seperti pembelian
mesin baru, penambahan bangunan dan sebagainya harus didahului dengan
perencanaan pengendalian kerugian akibat perubahan-perubahan tersebut.
•
Tahap pengamanan-pengamanan, yaitu
program untuk memeriksa pelaksanaan dan mengusulkan perubahan bila perlu.
•
Tahap darurat, meliputi program-program
yang menjadi efektif dalam keadaan darurat.
3.
Pemisahan
Pemisahan
artinya memisahkan penempatan dari harta yang menghadapi risiko yang sama. Jadi
dengan cara menambah banyaknya independent
exposure unit, sehingga probabilitas kerugiannya dapat diperkecil. Tujuan
pemisahan adalah untuk mengurangi jumlah kerugian akibat suatu peril.
4.
Kombinasi atau poling
Kombinasi
atau poling adalah menambah banyaknya exposure unit dalam batas kendali
perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami
lebih dapat diramalkan, sehingga risikonya lebih kecil. Salah satu cara yang
ditempuh adalah dengan mengadakan pengembangan internal.
5.
Pemindahan risiko
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan
cara-cara :
a. Harta
milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan kepada hak lain, yang
dinyatakan dengan tegas dengan berbagai transaksi atau kontrak.
b. Risikonya
sendiri yang dipindahkan.
Pembiayaan Risiko (risk
financing)
Penanggulangan risiko
dapat pula dilakukan dengan menyediakan atau mengeluarkan dana yang berhubungan
dengan cara-cara pengadaan dana untuk menanggulangi kerugian.
Cara-cara yang dapat
digunakan yaitu :
1.
Memindahkan risiko dengan pembiayaan
(risk financing transfer).
Pemindahan
risiko melalui risk financing transfer berarti transferor/penanggung harus
mencari dana eksternal untuk membayar kerugian yang diderita oleh tertanggung,
yang benar-benar terjadi, karena oleh peril yang dipindahkan.
2.
Meretensi (risk retention)
Meretensi
artinya perusahaan menanggung sendiri risiko financial dari suatu perildan ini
adalah bentuk penanggulangan risiko yang paling banyak / umum.Sumber dananya
diusahakan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. Penanggulangan semacam
ini dapat bersifat pasif atau tidak direncanakan (unplanned retention) dapat
pula bersifat aktif atau direncanakan (planned retention). Retensi bersifat
aktif bila Manajer Risiko telah mempertimbangkan metodemetode lain untuk
menangani risiko dan kemudian memutuskan secara sadar untuk tidak memindahkan
kerugian potensial tersebut, sehingga bila terjadi peril kerugiannya akan diperhitungkan sebagai
biaya tidak terduga.
• Alasan Melakukan
Retensi
Suatu perusahaan
melakukan retensi dalam menanggulangi risiko, antara lain :
1.
Merupakan suatu keharusan, karena tidak
ada alternative lain.
2.
Berdasarkan pertimbangan biaya, dimana
memindahkan risiko biayanya lebih mahal (loss allowance atau premi asuransi, loading
atau biaya pemindahan atau profit margin) dibandingkan dengan kemungkinan
besarnya kerugian.
3.
Bila perkiraan expected loss
dari Manajer Risiko lebih rendah daripada perkiraan perusahaan asuransi.
4.
Bedasarkan prinsip opportunity cost dimana Manajer Risiko berpendapat bahwa
penggunaan dana untuk kepentingan investasi akan lebih menguntungkan daripada
untuk membayar premi.
5.
Kualitas pelayanan dari penanggung
dianggap kurang memuaskan, dibandingkan dengan bila risiko tersebut ditangani
sendiri.
• Hal-hal yang Mendorong Penggunaan
Retensi
Hal-hal yang mendorong Manajer Risiko
menggunakan retensi dalam penanggulangan risiko antara lain:
1.
Jika biayanya lebih rendah dibandingkan
dengan yang akan dibebankan oleh perusahaan asuransi.
2.
Jika
expected lossnya lebih rendah daripada yang diperkirakan perusahaan
asuransi
3.
Jika unit yang menghadapi risiko yang
sama banyak jumlahnya, sehingga risikonya lebih rendah dan probabilitasnya
dapat diperhitungkan dengan lebih akurat.
4.
Tujuan manajemen risiko menerima variasi
yang besar dalam kerugian tahunan.
5.
Jika pembiayaan untuk memindahkan
kerugian membengkak selama jangka waktu yang cukup panjang, sehingga
menghasilkan opportunit cost yang lebih
besar.
6.
Adanya peluang yang kuat untuk melakukan
investasi, sehingga memperbesar opportunity cost.
7.
Keuntungan pelayanan internal
(noninsurer servicing).
• Kelemahan Penggunaan Rentensi
Ada beberapa hal yang menyebabkan
penggunaan retensi kurang menarik untuk menangani risiko, antara lain:
1.
Sering biaya yang dikeluarkan dengan
meretensi lebih besar daripada biaya yang dibebankan oleh pihak asuransi.
2.
Expected losses lebih besar daripada
yang diperkirakan oleh perusahaan asuransi.
3.
Exposure unitnya sedikit, yang berarti
bahwa risikonya tinggi, sehingga perusahaan yang bersangkutan tidak sanggup
meramalkan besarnya kerugian secara memuaskan.
4.
Ketidakmampuan keuangan perusahaan untuk
menopang maximum possible losses atau maximum probable losses dalam jangka
pendek (short run).
5.
Tujuan manajemen risiko ditekankan pada ketenangan pikiran dan variasi laba
tahunan yang kecil (relative stabil).
6.
Jumlah kerugian dan biaya membengkak
selama jangka waktu pendek, sehingga mengurangi opportunity cost.
7.
Peluang investasi yang terbatas dengan
tingkat pengembalian (return) yang rendah.
8.
Peraturan perpajakan yang lebih
menguntungkan bila risiko diasuransikan (biaya pemindahan termasuk biaya).
• Penyediaan Dana untuk Retensi
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh
untuk menyediakan dana untuk melaksanakan program retensi, antara lain :
1.
Tidak perlu penyediaan dana sebelumnya.
Dalam hal ini perusahaan tidak
menyediakan dana khusus untuk meretensi risiko. Bila terjadi peril, kerugiannya diperhitungkan sebagai
biaya. Jadi langsung mengurangi keuntungan.
2.
Dengan membentuk dana cadangan.
Membentuk dana cadangan dari bagian laba yang disisihkan, sehingga bila terjadi
peril akan mengurangi besarnya dana cadangan. Cara ini mengandung kelemahan,
antara lain :
a. Pembentukan
dana cadangan adalah pemindah-bukuan secara akuntansi dan bukan berupa uang
tunai, sehingga bila terjadi peril yang
harus dibiayai secara tunai perusahaan akan mengalami kesulitan.
b. Penaksiran
besarnya expected loss jarang yang tepat.
c. Apakah
pembentukan dana semacam ini dapat diizinkan oleh Pemerintah ditinjau dari segi
perpajakan.
3.
Dengan Asuransi sendiri (self insurance)
Perusahaan membentuk organsisasi asuransi sendiri (self
insurer), yang bertugas mengelola dana cadangan
untuk membiayai pengelolaan risiko. Badan ini merupakan badan otonom,
yang berhak menginvestasikan dana cadangan yang sedang menganggur, tetapi badan itu bukan perusahaan asuransi.
Pemindahan Resiko Kepada Perusahaan
Asuransi
Pengertian
Asuransi Secara Otentik
Pengertian
otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum
dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.2 tahun 1992 Tentang Usaha
Perasuransian Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seorang yang dipertanggungkan".
Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap
apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada
pasal 246 K. U. H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena
suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu."
Unsur - unsur penting yang terdapat dalam kedua
definisi tersebut adalah:
1. Asuransi
adalah suatu perjanjian
2. Premi
merupakan pra – syarat perjanjian
3. Penanggung
akan memberikan pergantian kepada tertanggung
4. Kemungkinan
terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi
sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk
kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku
Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan. Untuk sahnya suatu
perjanjian asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu:
1. Sepakat
mereka mengikatkan dirinya
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
a. 3.Suatu
hal tertentu
3. Suatu
sebab yang halal
Premi
asuransi atau biaya berasuransi merupakan pra-syarat adanya perjanjian
asuransi, karena tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi. Pada umumnya premi
asuransi dibayar dimuka namun biasanya diberikan tenggang waktu pembayaran. Contoh: Dalam Polis
Standard Kebakaran Indonesia dan Polis Standard Kendaraan Bermotor tenggang
waktu tersebut dicantumkan didalam polis, yaitu masing-masing 30 hari dan 14
hari, dengan pengertian bahwa jika terjadi klaim pada masa tenggang waktu
tersebut walaupun premi belum dibayar, penanggung tetap berkewajiban membayar
klaim.
Jadi,
dengan kata lain, Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang
dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain
(dalam hal ini adalah perusahaan asuransi).
Pengertian
asuransi yang lain adalah suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada
pihak
lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya
prinsipprinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak
pertama maupun pihak lain.
Dari
segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk
menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Fungsi dan Tujuan Asuransi.
Disamping
sebagai bentuk pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki
berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai
berikut:
Fungsi
Utama (Primer):
1. Pengalihan
Resiko
Sebagai sarana
pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau
beberapa penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Dengan proteksi asuransi,
ketidak-pastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat
suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi dengan kepastian akan ganti rugi atau
santunan klaim.
2. Penghimpun
Dana
Dana yang dihimpun
dari pemegang polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar
bisa dipergunakan kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah
seorang tertanggung.
3. Premi
Seimbang
Untuk memastikan biaya
pembayaran premi tertanggung seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi yang harus dibayarkan tertanggung
dihitung berdasarkan suatu tarip premi dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
Fungsi
Tambahan (Sekunder) :
1. Export
terselubung
atas komoditas
tak nyata.
2. Perangsang
pertumbuhan usaha dengan mencegah dan mengendalikan kerugian.
3. Sarana
tabungan investasi dana dan invisible earnings.
4. Sarana
Pencegah & Pengendalian Kerugian
Tujuan Asuransi :
1. Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan
efisiensi karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan
untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Pemerataan
biaya yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan
tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya
tidak tentu dan tidak pasti.
4. Dasar
bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5. Sebagai
tabungan karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6. Menutup
Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat
berfungsi atau bekerja.
Asuransi
dan Resiko.
Risiko
adalah suatu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat
menimbulkan kerugian ekonomis. Tidak semua risiko dapat diasuransikan.
Risiko-risiko
yang dapat diasuransikan adalah :
•
Risiko yang dapat diukur dengan uang
•
Risiko homogen (risiko yang sama dan
cukup banyak dijamin oleh asuransi) risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan
keuntungan)
•
Risiko partikular (risiko dari sumber
individu)
•
Risiko yang terjadi secara tiba-tiba
(accidental)
•
Insurable interest (tertanggung memiliki
kepentingan atas obyek pertanggungan)
•
Risiko yang tidak bertentangan dengan
hukum
Sebagaimana
diketahui bahwa risiko mengandung ketidak-pastian.Sebagian dari risiko tersebut
dapat dialihkan kepada asuransi, namun tidak semua risiko dapat diasuransikan.
Ketidak-pastian
yang terdapat dalam setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian
mengenai :
•
Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa
yang menimbulkan kerugian.
•
Besar kecilnya kemungkinan kerugian jika
terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.
Bentuk-bentuk
risiko :
•
Risiko murni adalah risiko yang
akibatnya rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
•
Risiko spekulatif adalah risiko yang
akibatnya rugi, untung atau break even, contohnya judi.
•
Risiko partikular adalah risiko berasal
dari individu dan berdampak lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan
kapal kandas.
•
Risiko fundamental adalah risiko bukan
berasal dari individu namun dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi
dan banjir.
Prinsip
Dasar Asuransi.
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu
•
Insurable interest: Adalah hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan
memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita
kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau
kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda
mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.Apabila terjadi musibah atas
obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan
keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
•
Utmost Good Faith: Adalah suatu tindakan
untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material
mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si
penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang
luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus
memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan
dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek
yang diasuransikan.Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun
yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas
serta teliti.
•
Proximate Cause: Adalah suatu penyebab
aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat
tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang
baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami
musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan
efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga
pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang
digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah:
"Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai
peristiwa yang tidak terputus.
•
Indemnity: Adalah suatu mekanisme dimana
penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
•
Subrogation: Adalah pengalihan hak
tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip
subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang
berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya
kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian
pada tertanggung".
•
Contribution: Adalah hak penanggung
untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus
sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda
dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan
asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara
otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Pengertian
Asuransi
Penggantian
kerugian diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu
ganti rugi, oleh karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti
rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya.Ganti rugi
yang diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang
telah disepakati pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9)
Jadi
pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian
kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan
definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD)
berlaku bagi segala macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi
pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau
pertanggungan jiwa.
Tujuan
Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R
adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan
Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56)
1. Tujuan
Ganti Rugi
Ganti rugi yang
diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita
kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung
dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita
kerugian.
Jadi tertanggung hanya
oleh boleh memperoleh ganti rugi sebesar
kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan
(speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari
keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh jasa atau premi.
2. Tujuan
tertanggung
•
Untuk memperoleh rasa tentram dan aman
dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
•
Untuk mendorong keberanianya mengikatkan
usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang
benar itu idiambil oleh penanggung.
Tujuan
Penanggung
Tujuan
penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
•
Tujuan Umum, yaitu : memperoleh
keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan
tenaga pembantu.
•
Tujuan Khusus, adalah :
•
Meringankan resiko yang yang dihadapi
oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang
dihadapi.
•
Menciptakan rasa tentram dan aman
dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih
besar.
•
Mengumpulkan dana melalui premi yang
terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana
besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.
Perbedaan
Asuransi Dan Judi
ASURANSI
|
J U D I
|
Ada atau
tidaknya asuransi, risiko tetap ada. Adanya perjanjian asuransi hanyalah alat
untuk memindahkan akibat risiko itu kepada orang lain, dan berusaha untuk
mengurangi atau menghilangkannya.
|
Risiko
baru ada setelah ada perjanjian untuk mengadakan permainan judi,
Kalau
perjanjian tidak diadakan, risiko
itu tidak ada sama sekali.
|
Kejadian
dari risiko dapat terjadi, tetapi belum pasti akan terjadi.
|
Akibat dari
risiko yang ditimbulkan pasti terjadi, hanya hasil kejadiannya tidak pasti,
(siapa yang menang)
|
Tidak ada pihak yang untung
atau rugi.
|
Satu pihak akan untung
sedangkan pihak lainnya akan rugi.
|
Berfaedah terhadap perekonomian
dan masyarakat.
|
Sama sekali tidak berfaedah
bagi masyarakat.
|
Didukung atau diijinkan oleh
Undang-Undang.
|
Lazimnya tidak didukung.
|
Bahaya yang terjadi tidak
diinginkan oleh kedua belah pihak.
|
Akibat yang terjadi justru
diinginkan (oleh yang menang).
|
Jaminan yang diberikan adalah
untuk menjamin kepentingan dari yang ditanggung.
|
Perjudian
tidak memberikan jaminan yang demikian.
|
Besarnya
jumlah penggantian yang akan diberikan belum diketahui dengan pasti lebih
dahulu.
|
Jumlah yang
akan diperoleh pada umum-nya telah diketahui lebih dahulu.
|
Resiko-resiko yang dapat diasuransikan
·
Objek
Resiko Yang dapat diasuransikan
Manusia dapat
diasuransikan. Ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar
dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses
Perjanjian Asuransi.
1.
Risiko
tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak
(Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya
cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian.
Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu)
sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
2.
Bentuk
risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
3.
Selain
berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
4.
Kerugian atau
kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat
kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga
tidak terjadi.
5.
Risikonya
bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan
Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang
karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
6.
Obyek risiko
dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan
uang (Financial Value).
7.
Mereka yang
akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan
mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang
melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi
hukum.
8.
Atas
pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang
wajar (Reasonable Premium).
Dengan mengetahui gambaran tentang risiko termasuk
mengetahui Perils dan Hazards, akan lebih mudah mengetahui dan mempelajari
asuransi.
Risiko akan selalu dihadapi manusia, siapa saja,
dimana saja dan kapan saja, manusia yang menghadapi risiko dapat mengalihkan
risiko-risiko yang memenuhi syarat kepada perusahaan asuransi dengan membeli
proteksi asuransi. Dengan demikian istilah “Risk is the very center of
Insurance and the very center of life” mengandung kebenaran aktual.
·
Penggolongan Asuransi
1. Menurut
Sifat Pelaksanaannya
a. Asuransi
sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan
dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan
kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b. Asuransi
wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib
dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Menurut
Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang
usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a. Usaha
Asuransi
1) Asuransi
kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa
dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha
asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
•
Asuransi kebakaran adalah asuransi yang
menutup risiko kebakaran.
•
Asuransi pengangkutan adalah asuransi
pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang
dialami tertanggung akibat terjadinya
kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
•
Asuransi aneka adalah jenis asuransi
kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, misalnya:
asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2) Asuransi
jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh
perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
•
Dukungan bagi pihak yang selamat dari
suatu kecelakaan.
•
Santunan bagi tertanggung yang meninggal
•
Bantuan untuk menghindari kerugian yang
disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
•
Penghimpunan dana untuk persiapan
pension
Ruang
lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a. Asuransi
jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini
diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara
periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b. Asuransi
jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan
tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk
di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c. Asuransi
jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan
jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di
rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
3) Asuransi
sosial
Seperti halnya asuransi-asuransi yang
telah disebutkan di atas, tetapi dalam asuransi sosial dalam penyelanggaraannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri yang bersifat dan
terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi
masyarakat atau sebagaian anggota masyakarat. Ada lima perusahaan asuransi
sosial di Indonesia, yang semunya BUMN. Asuransi ini lebih menekanakan fungsi
sosial daripada aspek komersial.Perusahaan tersebut yaitu
·
PT Taspen, memberikan asuransi pensiun
dan tunjangan hari tua bagi PNS.
·
PT Jasa Raharja, melayani santunan
kecalakaan yang penumpang kendaraan umum dan pemilik kendaraan
·
PT Jamsostek, Jaminan sosial dan tenaga
kerja bagi perkerja swasta
·
PT Askes, memberikan asuransi layanan
kesehatan
·
PT Asuransi Sosial
·
ABRI
4) Reasuransi
(reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau
pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi
adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh
atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu
koasuransi dan reasuransi.Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara
bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk
untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung.
Fungsi reasuransi adalah :
a) Meningkatkan
kapasitas akseptasi.
b) Alat
penyebaran risiko.
c) Meningkatkan
stabilitas usaha.
d) Meningkatkan
kepercayaan.
Mekanisme
untuk reasuransi antara lain:
a) Treaty
dan facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan
sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur
harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b) Reasuransi
proporsional
Pembagian risiko antara ceding company
dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang
telah ditetapkan.Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau
ditanggung oleh ceding company.
c) Reasuransi
nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur
untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di
treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan
berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu
perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur
mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding
company.
Usaha Penunjang
1) Pialang
asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan
asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung.
2) Pialang
reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan
reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi.
3) Penilai
kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian
pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4) Konsultan
aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5) Agen
asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran
jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Menurut The Chartered
Insurance Institute London
a. Asuransi
kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua
milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko. Jenisnya ada :
1) Asuransi kebakaran (fire insurance)
2) Asuransi pengangkutan (marine insurance)
3) Asuransi penerbangan (flight insurance)
4) Asuransi kecelakaan (accident insurance)
b. Asuransi
tanggung gugat (liability insurance)
Adalah
asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari
gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
c. Asuransi
jiwa (life insurance)
Asuransi
jiwa terdiri atas :
1) Asuransi kecelakaan
2) Asuransi jiwa
3) Anuitas
4) Asuransi industry
d. Asuransi
kerugian (general insurance)
e. Reasuransi
(reinsurance)
Hukum Asuransi Di
Indonesia
Dasar-dasar Hukum
Asuransi
v KUH
Perdata
Asuransi
merupakan sebuah perikatan, maka sebagai dasar hukum pertama adalah KUH
Perdata, terutama pasal 1320. Juga pasal 1774 KUH Perdata, yang berbunyi “Suatu
perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun
bagi sementara pihak, tergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu,
demikian juga persetujuan pertanggungan yang diatur dalam kitab undang-undang
hukum dagang.”[1]
Dari
perumusan tersebut, dapat dimengerti bahwa orang bersedia membayar kerugian
yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar
yang mungkin terjadi pada waktu mendatang. Kerugian-kerugian ini akan
dipindahkan kepada perusahaan asuransi.
v Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Terdapat
dua cara pengaturan asuransi dalam KUHD, yaitu pengaturan yang bersifat umum
dan pengaturan yang bersifat khusus.
Pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam buku I Bab 9 Pasal 146-286
KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD
maupun yang diatur di luar KUHD, kecuali jika secara khusus ditentukan lain.
Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku I Bab 10 pasal 287-308 KUHD
dan Buku II Bab IX dan Bab X pasal 592-695 KUHD dengan rincian sebagai berikut:
a) Bab
IX. Asuransi atau pertanggungan pada umumnya, pengaturannya mulai dari pasal
246-286
b) Bab
X. Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap
bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang
pertanggungan jiwa.
i. Bagian 1. Pertanggungan Terhadap Bahaya
Kebakaran Pengaturannya Mulai Pasal 287-298 KUHD
ii. Bagian 2. Pertanggungan Terhadap Bahaya
yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni. Pengaturannya Mulai Pasal
299-301 KUHD
iii.
Bagian 3. Pertanggungan Jiwa.
pengaturannya mulai pasal 302-308 KUHD
iv.
Asuransi pengangkutan laut dan
perbudakan pasal 592-685 KUHD
v.
Asuransi pengangkutan darat, sungai dan
perairan pedalaman pasal 686-695 KUHD.
Pengaturan
asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan kepada
perjanjian antara tertanggung dan penanggung.Perjanjian tersebut menimbulkan
kewajiban dan hak tertanggung dan penanggung secara timbal balik.Sebagai
perjanjian khusus, asuransi dibuat secara tertuis dalam bentuk akta yang
disebut polis asuransi.Pegaturan asuransi dalam KUHD meliputi substansi
asas-asas asuransi, perjanjian asuransi, unsur-unsur asuransi, syarat-syarat
asuransi dan jenis-jenis asuransi.
v Undang-undang
No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Jika
KUHD mengutamakan pengaturan asuransi dari segi keperdataan, maka Undang-undang
No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian lebih mengutamakan pengaturan
asuransi dari segi bisnis, yakni menjalankan usaha perasuransian harus sesuai
dengan aturan hokum perasuransian dan perusahaan yang berlaku; dan publik
administratif, maksudnya kepentingan masyarakat dan Negara tidak boleh
dirugikan. Jika hal dilanggar, maka pelanggaran tersebut diancam dengan saksi
pidana dan saksi administratif, sesuai dengan PP No. 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Adapun
secara stratifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha
peransuransian dan perusahaan reasuransi, serta tentang perizinan dan
penyelenggaraan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi dapat ditulis sebagai
berikut:
1) Undang-undang
No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian
2) Peraturan
Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian
3) Peraturan
Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas PP No. 73 Tahun 1992
4) Keputusan
Menteri Keuangan No. 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5) Keputusan
Menteri Keuangan No. 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
6) Keputusan
Menteri Keuangan No. 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
v Keputusan
Menteri Keuangan No. 226/KMK.017/1993 tentang Perizinan dan penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Pengaturan
Asuransi Di Indonesia
Hukum
asuransi pada umumnya diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
Buku I titel 9 dan 10 dan Buku II titel 9 dan 10 dengan perincian sebagai
berikut:
1) Buku
I titel 9: mengatur Asuransi Kerugian pada umumnya.
2) Buku
I titel 10: mengatur asuransi terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang
mengancam hasil pertanian di sawah, dan tentang Asuransi Jiwa.
3) Buku
I titel 10: ini dibagi atas beberapa
bagian yaitu:
·
Bagian
pertama : mengatur asuransi
terhadap bahaya kebakaran.
·
Bagian
kedua :,mengatur asuransi terhadap bahaya-bahaya
yang mengancam hasil-hasil pertanian di sawah,
·
Bagian ketiga
: mengatur Asuransi Jiwa.
4) Buku
II titel 9: mengatur asuransi terhadapbahaya-bahaya laut dan bahaya-bahaya
perbudakan.
5) Buku
II titel 9 ini dibagi atas:
·
Bagian pertama : mengatur tentang bentuk dan isi asuransi,
·
Bagian
kedua…: mengatur
tentang anggaran dari barang-barang yang diasuransikan,
·
Bagian ketiga :
mengatur tentang awal dan akhir bahaya,
·
Bagian keempat : mengatur tentang hak
dan kewajiban-kewajiban penanggung dan tertanggung,
·
Bagian kelima : mengatur tentang abandonnement,
·
Bagian keenam .:
mengatur tentang kewajiban-kewajiban dan hak-hak makelar di dalam asuransi
laut.
6) Buku
II titel 10 adalah mengenai: pengangkutan di darat dan di sungai-sungai serta perairan
pedalaman.
Kecuali
pengaturan yang terdapat di dalam Buku I titel 9 dan Buku II titel 9, maka
pengaturan yang terdapat di dalam Buku I titel 10 dan Buku II titel 10 adalah
pengaturan yang sifatnya secara ringkas saja. Masih juga terdapat jenis-jenis
asuransi di dalam praktek yang diatur di dalam KUHD, misalnya:
1) Asuransi
terhadap pencurian dan pembongkaran.
2) Asuransi
kecelakaan.
3) Asuransi
terhadap kerugian perusahaan.
4) Asuransi
atas pertanggungjawaban seseorang pada kerugian
Yang diderita oleh pihak ketiga karena
perbuatan melawan hukum sendiri atau orang bawahannya.
5) Asuransi
kredit.
Asuransi ini sekarang banyak dikenal di
dalam praktek, yang maksudnya menanggung kerugian yang timbul atau diderita
berhubung debitor tidak dapat mengembalikan kredit yang diambilnya dari bank.
6) Asuransi
atas kerugian yang diderita oleh suatu perusahaan (Bedrijfsverzekering).
7) Asuransi
wajib kecelakaan penumpang yang diatur di dalam U.U. No. 33 Tahun 1964.
8) Asuransi
atas kecelakaan lalu lintas jalan, yang diatur di dalam U.U. No. 34 Tahun 1964.
Aspek
Hukum Dalam Perjanjian Asuransi
Disamping
dapat dilihat sebagai suatu sistem atau cara penyebaran risiko, reasuransi juga
dapat dilihat dari aspek hukum perjanjian. C.E. Golding, dalam bukunya “The Law
and Practice of Reinsurance”, mendefinisikan reasuransi sebagai berikut :
A
Reinsurance transactiaon is an agreement made between two parties called Ceding
Company and Reinsurer respectively, whereby the Ceding Company agrees to cede
and the Reinsurer agrees accept the certain fixed of a Risk upon terms as set
out in the agreement.
(Suatu
transaksi reasuransi adalah suatu persetujuan yang dibuat antara dua pihak yang
masing-masing disebut Ceding Company dan Reinsurer (Reasuradur), dimana Ceding
Company menyetujui untuk memberikan dan Reasuradur menyetujui untuk menerima
penyertaan tertentu dari suatu risiko berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam perjanjian).
Sesuai
definisi, praktek, dan kebiasaan yang telah berlangsung, dapat dikemukakan
beberapa hal yang berkaitan dengan aspek hukum dalam reasuransi.
1. Perjanjian
reasuransi bersifat konsensual, yaitu berdasarkan kesepakatan antara Ceding
Companydan Reasuradur.
2. Perjanjian
reasuransi bersifat timbal balik, yaitu baik Ceding Company maupun Reasuradur
mempunyai hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan syarat-syarat yang telah
disetujui bersama.
3. Prinsip-prinsip
utama asuransi seperti Insurable Interest, Utmost Good Faith, dan Indemnity
juga berlaku dalam perjanjian reasuransi.
4. Perjanjian
reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur merupakan suatu perjanjian yang
berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian asuransi antara Penanggung dan
Tertanggung.
Dalam
hal ini ada 4 (empat) hal pokok yang harus diperhatikan sebagai berikut :
•
Tertanggung tidak mempunyai hak apapun
terhadap reasuradur.
• Dalam hal Reasuradur mengalami
kebangkrutan, Ceding Company tetap bertanggung jawab kepada Tertanggung sesuai
dengan polis yang telah dikeluarkan.
•
Dalam hal Ceding Company mengalami
kebangkrutan, reasuradur tetap bertanggung jawab kepadaCeding Company sesuai
dengan perjanjian reasuransi yang dibuatnya.
•
Reasuradur tidak mempunyai hak
berdasarkan perjanjian terhadap segala kesalahan yang dilakukan oleh
Tertanggung.
5. Perjanjian
Reasuransi adalah perjanjian yang bersifat confidential (rahasia) serta tidak
dapat dipublikasikan.
6. Perselisihan
yang timbul antara Ceding Company dan Reasuradur biasanya diselesaikan melalui
arbitrase dan sangat jarang diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar